Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi kami langsung — tim kami siap menjawab dalam 1–2 hari kerja.
Tidak ada hasil untuk pencarian ini.
Coba kata kunci lain, atau hubungi kami langsung.
Tanya LangsungUmum
8 pertanyaanAl Fajr Arrow adalah perusahaan investasi privat berbasis prinsip ekonomi Islam yang beroperasi di Indonesia. Kami menghubungkan investor Muslim dengan para pendiri UMKM halal melalui akad syariah — mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah.
Perbedaan mendasar dari investasi konvensional: kami tidak menggunakan sistem bunga (riba). Sebaliknya, semua transaksi didasarkan pada bagi hasil yang nyata dari keuntungan usaha. Risiko ditanggung bersama, bukan dialihkan sepenuhnya kepada pengusaha.
Kami juga bukan sekadar pemodal — kami hadir sebagai mitra aktif: menyediakan mentoring, akses jaringan ekosistem, dan dukungan non-finansial sepanjang masa kemitraan.
Pelajari lebih lanjut tentang kamiAl Fajr Arrow beroperasi sebagai perusahaan investasi privat — bukan lembaga keuangan atau manajer investasi yang diatur dan diawasi OJK. Investasi yang kami fasilitasi adalah akad bisnis langsung (private placement) antara investor dan mitra usaha.
Status hukum kami: badan hukum terdaftar yang beroperasi dalam kerangka hukum perdata Indonesia dengan akad yang disahkan notaris. Perbedaan ini penting untuk dipahami:
- Kami bukan reksa dana, deposito, atau produk OJK
- Kami bukan pinjol atau platform P2P lending
- Kami adalah intermediari investasi privat dengan akad syariah
Kami sangat menyarankan calon investor untuk memahami perbedaan ini dan berkonsultasi dengan kami sebelum membuat keputusan investasi.
Saat ini kami aktif di 14 kota di seluruh Indonesia, dengan konsentrasi utama di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Medan, dan Makassar.
Untuk bisnis di luar kota-kota tersebut, kami tetap membuka pendaftaran. Konsultasi awal dapat dilakukan via video call, dan kunjungan langsung dilakukan jika diperlukan dalam proses due diligence. Target 2025 adalah memperluas jangkauan ke 25 kota, termasuk kota-kota tier 2 dan 3.
Website kami tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (gunakan tombol ID/EN di navbar). Tim kami dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris untuk konsultasi.
Untuk WNA yang ingin berinvestasi atau mendirikan bisnis di Indonesia melalui Al Fajr Arrow, ada ketentuan hukum khusus yang perlu diperhatikan terkait kepemilikan saham dan struktur perusahaan. Silakan hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut.
Kami dapat dihubungi melalui:
- WhatsApp: +62 812-xxxx-xxxx (respons paling cepat)
- Email: halo@alfajrarrow.com
- Form Kontak: melalui halaman Kontak
Jam operasional: Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB. Kami berusaha merespons setiap pesan dalam 1–2 hari kerja.
Ke halaman kontakTidak ada syarat agama secara formal. Prinsip-prinsip ekonomi Islam yang kami terapkan — transparansi, keadilan, tidak eksploitatif, bagi risiko bersama — adalah nilai-nilai universal yang dapat diterima oleh siapapun.
Yang kami syaratkan adalah kesiapan beroperasi dalam kerangka akad syariah: bagi hasil, tidak ada bunga, bisnis halal, dan transparansi keuangan. Jika Anda setuju dengan prinsip-prinsip ini, Anda sangat diterima untuk bergabung.
Al Fajr Arrow didirikan pada 2024 dan telah melewati proses pilot selama setahun sebelumnya. Meski masih muda, kami sudah memiliki track record yang dapat dilihat: 48+ mitra usaha aktif di 14 kota dengan Rp 12 miliar modal yang dikelola.
Kepercayaan kami bangun melalui transparansi — bukan klaim. Anda dapat berbicara langsung dengan mitra usaha kami yang existing, mengunjungi halaman Portfolio, dan memeriksa semua detail proses kami sebelum membuat keputusan apapun.
Beberapa perbedaan mendasar:
- Bank Syariah & BMT: Lembaga keuangan formal yang diatur OJK, dengan prosedur birokrasi yang lebih ketat, persyaratan agunan yang tinggi, dan cenderung menghindari risiko tinggi.
- Al Fajr Arrow: Perusahaan investasi privat yang lebih agile, fokus pada bisnis yang layak tapi belum tersentuh lembaga formal. Kami menilai potensi dan integritas, bukan hanya agunan. Dan kami hadir sebagai mitra aktif, bukan hanya pemberi dana.
Kami sering menjadi jembatan — bisnis yang awalnya tidak memenuhi syarat bank syariah, setelah berkembang bersama kami, akhirnya dapat mengakses pembiayaan formal.
Untuk Pendiri
8 pertanyaanYa, sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya pendaftaran, biaya konsultasi awal, biaya due diligence, atau biaya apapun hingga Anda menandatangani akad. Bahkan setelah menandatangani, tidak ada "management fee" tetap — model bisnis kami hanya mengambil porsi dari bagi hasil yang disepakati.
Biaya satu-satunya yang mungkin ada adalah biaya notaris saat penandatanganan akad (umumnya Rp 1–3 juta), dan itu pun dibahas secara transparan sebelumnya dan ditanggung bersama.
Rata-rata 4–8 minggu dari pendaftaran hingga pencairan. Breakdown-nya:
- Hari 1: Isi form ekspresi minat
- Minggu 1: Konsultasi awal (30–60 menit)
- Minggu 2: Pengajuan proposal lengkap
- Minggu 2–4: Due diligence
- Minggu 4–5: Penawaran akad & negosiasi
- Minggu 5–6: Penandatanganan & pencairan (3–7 hari kerja)
Faktor terbesar yang mempercepat proses adalah kelengkapan dokumen dan responsivitas komunikasi.
Lihat detail proses lengkapTahap 1 (Ekspresi Minat): Tidak ada dokumen yang diperlukan. Cukup isi form online.
Tahap 2 (Setelah Konsultasi Awal, jika lanjut ke proposal):
- Business plan atau executive summary (format bebas)
- Laporan keuangan 6–12 bulan terakhir (jika bisnis sudah berjalan)
- Proyeksi keuangan 2–3 tahun
- Dokumen legalitas: NIB, NPWP, KTP pendiri
- Foto produk/layanan dan dokumentasi operasional
Untuk bisnis yang baru mulai dan belum punya laporan keuangan formal, jangan khawatir — kami menyediakan template yang membantu Anda menyusunnya.
Inilah esensi dari akad syariah yang membedakan kami: risiko ditanggung bersama.
Dalam akad mudharabah dan musyarakah:
- Jika tidak ada keuntungan di periode tertentu → tidak ada bagi hasil yang harus dibayar
- Jika bisnis merugi bukan karena kelalaian/kecurangan → investor turut menanggung kerugian proporsional
- Tidak ada bunga yang terus berjalan, tidak ada penagihan agresif
Namun ini bukan berarti tanpa akuntabilitas. Jika kerugian terbukti akibat kelalaian atau kecurangan, ada mekanisme hukum yang berlaku. Dan kami akan selalu mendampingi untuk mencari solusi terbaik sebelum situasi memburuk.
﴿ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ﴾
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." — QS. Al-Baqarah: 275
Inilah dasar mengapa kami tidak menagih bunga.
Kami menerima keduanya dengan pendekatan berbeda:
- Bisnis yang sudah berjalan: Penilaian menggunakan data historis keuangan, pertumbuhan, dan rekam jejak operasional.
- Bisnis baru / startup: Penilaian lebih banyak pada kekuatan model bisnis, ukuran pasar yang dituju, keunikan solusi, dan yang paling penting — kualitas dan integritas tim pendiri.
Untuk bisnis baru, nisbah bagi hasil yang ditawarkan mungkin sedikit berbeda untuk mengkompensasi risiko tambahan. Namun prinsipnya tetap sama: kami berinvestasi pada orang, bukan hanya angka.
Saat ini kami melayani pendanaan Rp 50 juta – Rp 2 miliar per mitra usaha. Untuk kebutuhan di bawah atau di atas rentang ini, tetap daftar dan kami akan mendiskusikan solusi yang paling sesuai.
Pendanaan tidak harus dilakukan dalam satu tahap. Untuk bisnis yang berkembang baik, ada kemungkinan top-up pendanaan di tahap berikutnya setelah menunjukkan track record yang baik.
Kami aktif sebagai mitra strategis, bukan sebagai pengontrol operasional. Anda tetap menjalankan bisnis Anda dengan otonomi penuh. Keterlibatan kami:
- Laporan keuangan bulanan dari Anda kepada tim kami
- Sesi mentoring bulanan (12 bulan pertama)
- Akses ke jaringan ekosistem dan vendor
- Konsultasi ad-hoc kapan Anda membutuhkan
- Hadirkan hubungan bisnis potensial dalam ekosistem kami
Kami tidak akan mengintervensi keputusan sehari-hari bisnis Anda. Namun jika ada keputusan besar yang berdampak signifikan pada modal bersama, konsultasi dengan kami adalah ekspektasi yang wajar.
Tentu. Penolakan bukan akhir — ia adalah umpan balik. Ketika kami tidak dapat melanjutkan sebuah pengajuan, kami selalu menyampaikan alasan yang jelas dan saran konkret untuk perbaikan.
Anda dapat mendaftar kembali setelah mengatasi hal-hal yang menjadi alasan penolakan — umumnya 3–6 bulan kemudian dengan perkembangan yang terukur. Beberapa mitra terbaik kami adalah pendiri yang sempat ditolak pada pengajuan pertama.
Untuk Investor
7 pertanyaanMinimum investasi per instrumen adalah Rp 50 juta. Untuk investor yang ingin mendiversifikasi, Anda dapat berinvestasi di beberapa mitra usaha berbeda dengan masing-masing minimum tersebut.
Tidak ada maksimum formal. Untuk investasi di atas Rp 1 miliar, kami menyarankan pertemuan tatap muka dengan tim senior sebelum membuat keputusan.
Kami tidak dapat menjanjikan return tetap — karena itu justru adalah ciri-ciri riba. Bagi hasil bergantung pada keuntungan nyata bisnis yang Anda danai.
Nisbah tipikal investor dalam portofolio kami berkisar 25–40% dari keuntungan bersih mitra usaha. Berdasarkan kinerja historis portofolio kami, rata-rata return anualnya berkisar antara 8–15% dari modal — namun ini adalah data historis, bukan jaminan.
Setiap Investment Memorandum akan menyertakan proyeksi berdasarkan data keuangan yang telah diverifikasi, sehingga Anda dapat membuat perkiraan yang lebih akurat untuk setiap investasi spesifik.
Jadwal dan mekanisme pembayaran ditentukan dalam akad dan dapat bervariasi. Umumnya:
- Triwulanan (setiap 3 bulan): Paling umum, berdasarkan laporan keuangan yang telah diverifikasi tim kami
- Bulanan: Untuk bisnis dengan arus kas yang sangat stabil dan terukur
- Di akhir periode: Untuk akad tertentu, terutama murabahah
Bagi hasil ditransfer langsung ke rekening bank Anda sesuai jadwal. Setiap distribusi disertai laporan ringkas kinerja bisnis tersebut.
Ya. Kami tidak memaksakan alokasi investasi. Prosesnya:
- Setelah profiling, kami mengirimkan Investment Memorandum untuk peluang yang sesuai profil Anda
- Anda bebas memilih, menolak, atau meminta penjelasan lebih lanjut
- Tidak ada tekanan untuk mendanai dalam waktu tertentu
- Anda juga dapat mendanai beberapa bisnis sekaligus untuk diversifikasi
Investasi ini bersifat tidak likuid dalam arti tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu seperti reksa dana. Pencairan sebelum periode akad berakhir dimungkinkan, namun memerlukan:
- Persetujuan semua pihak (investor, Al Fajr Arrow, dan mitra usaha)
- Mekanisme yang diatur dalam klausul akad
- Mungkin ada penyesuaian nilai berdasarkan kondisi bisnis saat itu
Kami sangat menyarankan investor untuk hanya menginvestasikan dana yang tidak dibutuhkan dalam jangka pendek — dana yang bisa "didiamkan" selama periode akad (12–36 bulan).
Tidak ada jaminan modal kembali — dan siapapun yang menjanjikannya perlu diwaspadai, karena itu tidak sesuai dengan prinsip akad syariah yang benar.
Yang ada adalah mitigasi risiko yang serius:
- Due diligence ketat sebelum setiap investasi ditawarkan
- Monitoring aktif dan laporan bulanan
- Intervensi dini jika ada tanda-tanda masalah
- Diversifikasi ke beberapa bisnis disarankan
- Akad yang sah secara hukum memberikan perlindungan legal
Dari track record kami saat ini, tidak ada mitra yang mengalami kegagalan total. Namun selalu investasikan hanya apa yang siap Anda risikoan.
Tidak ada biaya manajemen tetap. Model bisnis kami adalah mengambil porsi dari bagi hasil yang disepakati — artinya kami hanya mendapatkan bagian ketika bisnis mitra juga menghasilkan keuntungan.
Ini memastikan kepentingan kami sebagai pengelola selaras dengan kepentingan investor: kami sama-sama ingin bisnis mitra sukses. Semua fee dan porsi akan dijelaskan secara eksplisit dalam Investment Memorandum dan akad.
Syariah
7 pertanyaan- Mudharabah: Investor menyediakan 100% modal, pengusaha mengelola bisnis. Keuntungan dibagi sesuai nisbah; kerugian ditanggung investor kecuali akibat kelalaian pengusaha.
- Musyarakah: Kemitraan di mana kedua pihak menyertakan modal dan/atau keahlian. Untung-rugi dibagi sesuai porsi kontribusi.
- Murabahah: Jual beli di mana penjual mengungkapkan harga pokok + margin secara transparan. Digunakan untuk pengadaan aset/barang.
- Ijarah: Sewa manfaat aset dengan imbalan yang disepakati. Ijarah Muntahiya bit Tamlik = sewa yang berakhir dengan kepemilikan.
Kami memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) independen yang:
- Mengkaji setiap produk, akad, dan instrumen sebelum diluncurkan
- Melakukan audit operasional triwulanan
- Memberikan opini syariah untuk setiap transaksi material
- Merujuk pada fatwa DSN-MUI dan standar AAOIFI internasional
DPS kami terdiri dari ulama dan akademisi fiqih muamalah yang independen dari manajemen perusahaan. Mereka bukan ornamen — mereka adalah garda terdepan kepatuhan syariah kami.
Kenali Dewan Syariah kamiRiba dilarang karena merupakan mekanisme yang secara sistematis mengalihkan risiko sepenuhnya kepada pihak yang lemah (peminjam), sambil menjamin keuntungan bagi pihak yang kuat (pemberi pinjaman) — terlepas dari kondisi bisnis apapun.
Dampak praktisnya: bunga terus berjalan bahkan ketika bisnis sedang rugi, kena bencana, atau terdampak pandemi. Ini menciptakan siklus utang yang sulit keluar. Studi ekonomi global berulang kali menunjukkan bahwa sistem berbasis bunga memperburuk ketimpangan kekayaan.
Bagi hasil adalah alternatif yang adil: jika bisnis untung, semua pihak menikmati. Jika rugi (bukan karena kelalaian), semua pihak turut menanggung. Ini membangun sistem yang saling peduli, bukan saling mengeksploitasi.
﴿ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ﴾
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." — QS. Al-Baqarah: 276
Bisnis yang tidak dapat kami danai meliputi:
- Minuman beralkohol atau pabrik yang memproduksinya
- Perjudian, lotre, atau bisnis berbasis spekulasi murni
- Tembakau dan rokok
- Konten dewasa (pornografi)
- Senjata untuk kepentingan non-pertahanan
- Bisnis yang mengandung praktik eksploitasi tenaga kerja
- Bisnis yang mengandung gharar (ketidakjelasan) berlebihan
Jika Anda ragu apakah bisnis Anda termasuk, tetap daftarkan diri dan bicarakan dengan tim kami — kami akan memberikan penilaian yang jujur.
Nisbah adalah hasil negosiasi dan kesepakatan bersama — bukan angka yang kami tetapkan sepihak. Faktor-faktor yang mempengaruhi:
- Risiko bisnis (startup baru vs bisnis mapan)
- Sektor industri dan margin tipikal sektornya
- Besaran modal yang disertakan masing-masing pihak
- Track record pendiri
- Nilai tambah non-modal yang diberikan Al Fajr Arrow (mentoring, jaringan)
Setelah disepakati dan tercantum dalam akad, nisbah tidak dapat diubah secara sepihak. Perubahan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan semua pihak dan melalui addendum akad yang sah.
Kewajiban zakat adalah tanggung jawab pribadi masing-masing pihak. Secara umum:
- Modal investasi yang mencapai nisab dan haul wajib dizakati
- Keuntungan yang diterima dari bagi hasil termasuk dalam harta yang perlu dihitung zakatnya
- Mitra usaha bertanggung jawab atas zakat perusahaan (jika berlaku)
Al Fajr Arrow tidak menghitung atau memotong zakat secara otomatis — namun kami mendorong dan memfasilitasi penghitungan zakat melalui laporan keuangan yang kami berikan. Konsultasikan dengan amil zakat terpercaya untuk penghitungan yang tepat.
Ini adalah pertanyaan yang memerlukan kajian kasus per kasus. Secara umum:
- Jika pinjaman sudah ada sebelum Anda bergabung dengan kami, dan Anda berkomitmen untuk tidak menambah utang berbasis bunga ke depannya, hal ini dapat didiskusikan.
- Dana yang kami berikan harus digunakan untuk kegiatan yang halal dan tidak boleh digunakan untuk melunasi pinjaman berbunga.
- DPS kami akan mengkaji struktur keuangan bisnis Anda sebelum memberikan persetujuan syariah.
Silakan ungkapkan kondisi ini secara terbuka saat konsultasi awal. Kejujuran di awal jauh lebih baik daripada masalah di kemudian hari.
Teknis
4 pertanyaanKeamanan data adalah prioritas kami. Semua informasi yang Anda berikan:
- Hanya diakses oleh tim internal yang memerlukan untuk proses kajian
- Tidak pernah dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda
- Digunakan secara eksklusif untuk keperluan evaluasi dan kemitraan
- Dilindungi dengan perjanjian kerahasiaan (NDA) yang kami tawarkan untuk kasus yang sensitif
Baca Kebijakan Privasi kami untuk detail lebih lengkap.
Saat ini laporan dikirimkan melalui email secara berkala (PDF & spreadsheet). Kami sedang mengembangkan portal digital mitra dan investor yang direncanakan diluncurkan pada 2025, yang akan memungkinkan:
- Melihat laporan keuangan real-time
- Memantau distribusi bagi hasil
- Mengunduh dokumen akad dan laporan
- Komunikasi langsung dengan tim Al Fajr Arrow
Untuk saat ini, Anda dapat selalu menghubungi tim kami langsung via WhatsApp atau email untuk mendapatkan informasi terbaru kapan saja.
Penandatanganan akad dilakukan di hadapan notaris yang ditunjuk bersama. Ini membutuhkan kehadiran fisik semua pihak (atau kuasa hukum yang sah).
Proses sebelum penandatanganan (konsultasi, review, negosiasi) dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Kami berusaha memilih notaris yang berlokasi di kota yang paling mudah dijangkau semua pihak.
Untuk pihak yang berada di kota berbeda, kami dapat memfasilitasi notaris yang dapat melakukan akta di kota masing-masing dengan koordinasi yang tepat.
Kami menyediakan template laporan keuangan standar yang mudah diisi — tidak perlu software akuntansi khusus. Laporan yang dibutuhkan bulanan meliputi:
- Ringkasan pendapatan dan pengeluaran
- Arus kas masuk dan keluar
- Update KPI bisnis yang disepakati
- Catatan perkembangan signifikan (positif maupun negatif)
Untuk mitra yang membutuhkan bantuan menyusun laporan keuangan, kami menyediakan template Excel dan dapat menghubungkan dengan mentor keuangan dari jaringan ekosistem kami.
Masih ada pertanyaan?
Tim kami siap menjawab pertanyaan spesifik Anda. Tidak ada pertanyaan yang terlalu sederhana atau terlalu kompleks.
Kami merespons semua pesan dalam 1–2 hari kerja. Untuk WhatsApp, biasanya lebih cepat.
Sudah Punya Jawaban?
Sekarang Saatnya Melangkah
Pengetahuan tanpa tindakan tidak mengubah apa-apa. Ajukan pendanaan atau daftarkan minat investasi Anda hari ini.